Sabtu, 22 Mei 2021

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI BROMETER KUALITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH YANG DIPIMPINNYA


Pendidikan di papua dikelolah dan dioperasikan oleh dua kelompok besar yaitu NEGERI dan YAYASAN 


NEGERI : Dikelolah oleh Pemerintah dan

YAYASAN : Dikelolah oleh sebagian atau sekelompok orang Pengurus yayasan 


Contoh yayasan yg berbadan hukum yg  paling besar di papua saat ini adalah YPK,YPPK,YPPGI YAPIS dan MUHAMMADIYAH 

Serta ada Yayasan2 kecil lainnya 


Secara Nasional sekolah2  NEGERI dan YAYASAN di papua Menggunakan 

KURUKILUM yang sama dengan KURIKULUM yg digunakan Sekolah2 diluar  pulau papua 


Namun Mengapa Lembaga Sekolah di papua  sangat jauh beda dari wajah pendidikan di luar papua, disini pasti akan muncul pertanyaan 

Dan mencoba menjawab dgn jawaban :


Karena kurang nya PENDIDIK

Karena Kurangnya Alat Peraga

Karena Kurangnya Sarana Prasarana 

Karena Daerah Terluar Terdepan dn Terpecil 3T

Karena Kurangnya Leb Laboratorium

Karena belum ada Leb Komputer atau lainnya


Dengan jawaban2 ini fakta dilapangan yg boleh kita akui sebagai ancaman  dalam pengembangan Lembaga Pendidikan namun ini bukan bahwa kita terbawah dgn  kelemahan kurangnya alat2 pendukung ini, Namun disinilah ujian bagi seorg kepala sekolah sebagai pemimpin (leader ) dlm upaya inovasi yang harus diambil oleh seorg kepsek sebagai Pemimpin lembaga demi kemajuan sekolahnya 

Dgn menggunakan analisis SWOT .


Sebagai masukan Kepada:

 PEMERINTAH dan YAYASAN 


1. Kepala sekolah sebagai seorang Leader

     Mempunyai Brometer menentukan kwalitas 

     Sekolahnya itu sendiri, sehingga 

     Penempatan Kepala sekolah benar2 Melihat 

     Kualifikasi Pendidikan dan Kriteria lainya 

2.  Sekolah Yayasan (Swasta) mempunyai 

     Tanggung jwb besar membantu 

      Pemerintah dlm pengembangan dunia 

      Pendidikan, Pengurus selalu Berpedoman 

      Pada AD- ART yayasan, tanpa kepentingan

      Pribadi dan Keluarga demi Keutuhan 

       Yayasan dan pd prinsibnya adlh wujudkan

       Misi yayasan pendidikan itu sendiri 

3.   Monitoring Sekolah NEGERI dan YAYASAN

       DiLapangan Dinas  Fungsikan Pengawas 

       Utk Melakukan Supervice 


By, "EnAnO"

Rabu, 20 Januari 2021

Belanda Akui Kedaulatan Indonesia Tahun 1949, Tapi Menolak Irian Barat Ikut Bergabung, Ini Alasannya


Patung Trikora. Tahun 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tapi Belanda masih terlibat konflik dengan Indonesia soal Irian Barat.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kisah konflik berkepanjangan di wilayah Papua, ternyata sejak jaman Belanda.

Tahun 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tapi menolak menyerahkan Irian Barat.

Setelah pengakuan kedaulatan, Belanda masih terlibat konflik dengan Indonesia soal Irian Barat.

Apa alasan Belanda menolak Irian Barat dimasukkan wilayah Indonesia?

Sebenarnya, penyelesaian Irian Barat telah dibahas dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Namun, pembahasan masalah tersebut berlangsung alot, sehingga hanya diputuskan untuk kembali membicarakan kesepakatannya satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Belanda pun memberikan pengakuan kedaulatan terhadap Indonesia pada 27 Desember 1949, tanpa menyelesaikan urusan Irian Barat.

Belanda sendiri menolak Irian Barat dimasukkan wilayah Indonesia dengan alasan bahwa pulau beserta suku-suku yang mendiami Hollandia (nama Papua Barat periode 1910-1962) memiliki kebudayaan tersendiri yang berbeda dengan bekas wilayah Hindia-Belanda lainnya.

Kemudian pada 1950, Presiden Soekarno berupaya melakukan perundingan bilateral secara langsung dengan Belanda.

Namun sayang, cara tesebut tidak menuai keberhasilan. Bahkan secara sepihak, pada tahun 1952 Belanda memasukkan Irian Barat ke dalam wilayahnya. Lalu apa yang dilakukan Soekarno?

Setelah perundingan dengan Belanda gagal, Presiden Soekarno masih berupaya menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur diplomasi.

Ia membawa permasalahan Irian Barat ini ke forum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) untuk mendapat dukungan Majelis Umum PBB pada tahun 1954.

Rupanya, upaya diplomasi di forum PBB ini juga tidak menuai hasil yang diharapkan.

Akhirnya, langkah konfrontasi dengan Belanda di terpaksa dilakukan di samping tetap melanjutkan langkah diplomasi di forum sidang Majelis Umum PBB.

Pada tahun 1956 Presiden Soekarno melakukan kunjungan Ke Moskow menemui pimpinan Uni Sovyet, Nikita Khrushchev.

Keduanya untuk membicarakan permasalahan Irian Barat dan meminta dukungan negara pimpinan Blok Timur ini.

Tanpa memakan waktu yang lama, Nikita Khrushchev pun menyatakan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam meraih cita-citanya untuk membebaskan Irian Barat.

Pada 18 November 1957 dilangsungkan rapat umum untuk membahas masalah pembebasan Irian Barat.

Sementara sebagai langkah awal konfrontasi dengan Belanda, pada 5 Desember 1957 seluruh film berbahasa Belanda dilarang tayang di Indonesia.

Pesawat-pesawat Belanda juga dilarang terbang dan mendarat di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian pada 5 Desember 1958, dilakukan penghentian terhadap seluruh kegiatan Kosuler Belanda di Indonesia.

Selama periode 1958 hingga 1959 dilakukan nasionalisasi sekitar 700 perusahaan Belanda di Indonesia.

Pada 17 Agustus 1960, Indonesia melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda.

Konfrontasi antara Indonesia dan Belanda pun semakin meruncing.

Pada 1961, Presiden Soekarno mengeluarkan Tiga Komando Rakyat (Trikora).

Isi Trikora, yakni:

1. Gagalkan pembentukan negara Papua

2. Kibarkan bendera Merah Putih di Irian Barat

3. Bersiap untuk mobilisasi umum untuk mempertahankan kemerdekaan dam kesatuan tanah air dan bangsa.

Sementara itu, dilakukan pula persiapan untuk merebut Irian Barat.

Pada 2 Januari 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan Nomor 1 Tahun 1962 untuk membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat.

Indonesia pun minta bantuan Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Tapi Amerika Serikat menolak.

Presiden Soekarno pun menggunakan kekuatan persenjataan dengan bantuan dari Uni Soviet. Ketegangan tersebut pun menarik perhatian Amerika Serikat.

Dan pada 1962, Amerika Serikat mulai menekan Belanda untuk menyelesaikan sengketa, ini untuk mengantisipasi terjadinya peperangan.

Akhirnya, pada 15 Agustus 1962, ditandatangani Persetujuan New York antara Indonesia dan Belanda.

Salah satu hasilnya adalah memberikan rakyat Irian Barat diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya tetap di wilayah Indonesia atau memisahkan diri.

Selanjutnya, hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 19 Desember 1969 dan membuktikan melakukan pengumuman suara secara Mufakat dibawah moncong senjata Trikora (ABRI) oleh hanya 1.025 orang Asli papua Sehingga Rakyat Papua sampai dengan saat ini terdengar meneriakan "Papua Merdeka" melalui Domonstran, berbagai aksi.


Rabu, 19 Agustus 2020

PEMERINTAH KABUPATEN DOGIYAI SEGERA MELAKUKAN KLARIFIKASI SEKOLAH-SEKOLAH TANPA BERBADAN HUKUM

 PEMERINTAH KABUPATEN DOGIYAI SEGERA MELAKUKAN KLARIFIKASI SEKOLAH-SEKOLAH TANPA BERBADAN HUKUM

Pengadaan pegawai negeri sipil CPNS adalah kewajiban pemerintah dalam mengisi kekosongan aparatur Negara disetiap intansi dan badan baik di structural maupun di fungsional untuk memenuhi kebutuhan daerah.sesuai bunyi peraturan badan kepegawaian Negara RI nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengaadaan pegawai negeri sipil PNS.

Dalam penerimaan CPNS dikabupaten dogiyai Formasi Tahun 2018 secara resmi Bupati dogiyai sudah umumkan Tanggal 03 agustus  tentang  hasil yang ditetapkan oleh kepala badan kepegawaian Negara selaku ketua panitia  seleksi nasional (panselnas) Nomor ;K26-30/B8033/VII/20.03 Tanggal 23 Juli 2020 Sebanyak 417 orang sesuai penyusulan kuota oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah hal ini kami sangat mengapresiasi Meskipun ada hal yang merasa kecewa para pencaker asal putra putri kabupaten dogiyai,dengan adanya 91 orang bukan orang putra daerah  artinya luar dari kabupaten dogiyai dan 148 orang adalah non papua dan sisah nya 178 adalah putra daerah 

 Tidak mengurangi rasa hormat kepada pemerintah daerah kabupaten dogiyai kami pemerhati pendidikan dengan tegas meminta segera pemerintah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Rakyat public di alam raya yang mendiami di lembah hijau dan mapia raya demi meluruskan beberapa sekolah SD SMP yang muncul sekolah sekolah negeri baru tanpa berbadan hukum di berbagai kampung dan distrik di wilayah kabupaten dogiyai diantaranya 

SD negeri 2 Moanemani,SMP Negeri 1 Puweta I,SMP Negeri 2 Puweta II,SD negeri Wigoumakida,SD Negeri Putapa SD negeri puweta I SD Negeri Puweta II, SMP Negeri Mapia Timur,SMP Negeri 1 Mapia Utara,SMP Negeri 1 Unito,SMP Negeri 2 Moanemani,SD Negeri Dogimani,SD negeri Timepa,ada juga beberapa sekolah dan puskesmas ajaib yang muncul tiba tiba saat pengumuman hasil testing CPNS diKabupaten dogiyai entah sengaja atau tidak saat ini sedang dibincang ramai di media social  dan dikritik intelektual melalui media cetak dan elektronik namun belum ada tanggapan klarifikasi oleh pemerintah setempat,sehingga kami kembali mempertanyakan tentang muncul nya banyak sekolah negeri ajaib artinya sekolah negeri  tanpa ijin operasional  diberbagai kampung sementara dikampung tersebut sudah ada sekolah yang berbadan hukum dan sekolah sekolah tersebut sudah sekian tahun lamanya dijalankan dan dioperasikan oleh perintis  Gereja dan yayasan di daerah ini seperti YPPK dan YPPGI, kalau sekolah siluman ini benar adanya maka sekolah lama YPPK dan YPPGI yang ada dikampung yang sama akan dikemanakan ?

Data yang didapatkan adalah benar benar dari dinas pendidikan atau dari PGRI Kabupaten dogiyai atau dari mana kami sangat bingun ….

Kabupaten dogiyai  wilayah sangat sempit dan sebagai anak negeri dogiyai kami tahu semua kampung dan status sekolah dan puskesmas yang dimiliki di setiap kampong itu  sangat aneh…..

Untuk itu Kami dengan tegas meminta agar  pemerintah melalui dinas terkait yaitu Dinas pendidikan Badan Kepegawaian Daerah dan Dewan Legislatif yang membidangi kesehatan pendidikan segera Memastikan dan melakukan klarifikasi dan  Bupati selaku Pimpinan daerah meminta maaf  terhadap penghinaan pendidikan kabupaten dogiyai dengan cara mengklaim sekolah sekolah yayasan YPPGI dan YPPK mencoba merubah status negeri dalam pengumuman CPNSD ini agar masyarakat jangan bertanya tanya,

Seharusnya Yang mesti dilakukan oleh pemerintah adalah membenahi sekolah sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di daerah ini diantaranya adalah melengkapi kebutuhan tenaga pendidik mengigat kurannya  tenaga dibeberapa sekolah SD dan SMP dipinggiran kota melengkapi sarana prasarana demi menunjang proses kegiatan belajar mengajar,melihat kesejahteraan guru demi memotivasi pendidik agar betah melaksanakan tugas dilapangan,Mendorong pendidik melalui kegiatan pelatihan dan worshop demi meningkatkan kemampuan profesi guru dan memfasilitasi guru yang masih dibawah standar pendidikan untuk melanjutkan Pendidikan sesuai tuntutan kebutuhan di dunia pendidikan hal hal ini yang musti pemerintah mendorong bukan membuka sekolah baru atau mengklaim sekolah Sekolah yayasan menjadi sekolah bertatus  negeri .

Rabu, 24 Juni 2020

PELABUHAN NABIRE TUTUP AIR PORT BUKA MINGGU DEPAN KEBIJAKAN MERUGIKAN RAKYAT KECIL

HASIL RAPAT BUPATI MEEPAGO PELABUHAN TUTUP AIRPORT BUKA MINGGU DEPAN.
 Tgl 24/06/20

Seluruh papua Transportasi Laut Darat dan  Udara sudah buka sesuai keputusan Rapat bersama Forkompinda bahwa, segera menerapkan Relaksasi konstektual Papua yaitu,setiap daerah memberi kelonggaran Transportasi membuka pelabuhan dan bandara dgn tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sampai dengan Saat ini Nabire Masih tutup Pelabuhan dan Bandara yg adalah pintu keluar masuk Rakyat MeePago ,bahkan hasil rapat ke 4 Bupati hari ini Tgl 24 juni 2020 di nabire perpanjang penutupan tanpa memberi jaminan terhadap warga ke 4 wilayah dlm kelancaran aktifitas, namun mereka tdk memahami bahwa bulan juni dan juli adalah bulan istimewa buat Pelajar dan calon Mahasiswa,dimana mereka mencari Kampus unggulan dan sesuai jurusan yg diinginkan,diberbagai kota bahkan diluar papua 

Solusi yg Mestinya diambil ke 4 Bupati meepago perlu terapkan Reraksasi konstektual papua yg adalah kebijakan bersama Forkompinda jayapura diwaktu lalu,namun apa yg terjadi saat ini, keputusan lain dan tindakan lain artinya kebijakan bersama Para Bupati dan Gubernur waktu lalu adalah keputusan bersama sehingga harus menghargai keputusan bersama tersebut,sangat membingunkan keputusan itu diingkari oleh para pejabat sendiri dan tdk menyadari bhw keputusan itu adalah Keputusan hasil musyawarah,terus kalau memang seperti ini dimana Tanggung jawab ke 4 Bupati NABIRE DOGIYAI DEIYAI PANIAI dalam mengatasi problema anak anak sekolah yg sedang antrey dan mengalami kendala dalam keberangkatan ke kota2 studi mereka,

Bupati meepago perlu ketahui bhw: 

πŸ™„Saat ini 1 Rombongan Anak2 calon Mahasiswa dan pelajar  yg sudah menyelesaikan pendidikan Menengah dan SMP di Dogiyai deiyai paniai sedan jalan kaki menuju TIMIKA dari timika ada yg tujuan lanjut ke Jayapura 
πŸ™„ 1 rombongan lagi dari nabire sedang jalan kaki menuju Wasior Teluk wondama yg sedang mau lanjut kuliah  di Manokwari 
πŸ™„ yg mau lanjut Pendidikan ke Sorong dan Luar Papua saat ini tidak berdaya hanya mereka  mengharapkan utk Pemda segera buka Pelabuhan.

Berarti bahwa Bupati dan Tim Gugus Virus Covid 19 wilayah Meepago secara sistematik sedang Mengancam Hak Mendapatkan Pendidikan Kepada Generasi tongkat Estafet kepemimpinan Beliau2 di mesa mendatang 

Segera meninjau kembali kebijakan yg sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan Rakyat dan Anak Bangsa yang adalah harapan Masa depan Daerah . 

                     " Trmksh Semoga"

Minggu, 21 Juni 2020

KEMAMPUAN MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH

Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah

Seorang kepala sekolah, di samping harus mampu melaksanakan proses manajemen yang merujuk pada fungsi-fungsi manajemen, juga dituntut untuk memahami sekaligus menerapkan seluruh substansi kegiatan pendidikan.

Wayan Koster mengemukakan bahwa dalam konteks MPMBS, kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan: (1) menjabarkan sumber daya sekolah untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar, (2) kepala administrasi, (3) sebagai manajer perencanaan dan pemimpin pengajaran, dan (4) mempunyai tugas untuk mengatur, mengorganisir dan memimpin keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan di sekolah.

Dikemukakan pula bahwa sebagai kepala administrasi, kepala sekolah bertugas untuk membangun manajemen sekolah serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan keputusan manajemen dan kebijakan sekolah.

Sementara itu, menurut pendapat Sanusi yang dikutip M. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2002) bahwa : “ Perubahan dalam peranan dan fungsi sekolah dari yang statis di jaman lampau kepada yang dinamis dan fungsional-konstruktif di era globalisasi, membawa tanggung jawab yang lebih luas kepada sekolah, khususnya kepada administrator sekolah.

Pada mereka harus tersedia pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan nyata masyarakat serta kesediaan dan keterampilan untuk mempelajari secara kontinyu perubahan yang sedang terjadi di masyarakat sehingga sekolah melalui program-program pendidikan yang disajikannya dapat senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru dan kondisi baru “.

Diisyaratkan oleh pendapat tersebut, bahwa kepala sekolah sebagai salah satu kategori administrator pendidikan perlu melengkapi wawasan kepemimpinan pendidikannya dengan pengetahuan dan sikap yang antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk perkembangan kebijakan makro pendidikan. Wujud perubahan dan perkembangan yang paling aktual saat ini adalah makin tingginya aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, dan gencarnya tuntutan kebijakan pendidikan yang meliputi peningkatan aspek-aspek pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi dan relevansi.

Pada bagian lain, Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2002) dengan mengutip dari Dirawat mengemukakan tentang pemikiran Bogdan bahwa dalam perspektif peningkatan mutu pendidikan terdapat empat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin pendidikan, yaitu : (1) kemampuan mengorganisasikan dan membantu staf di dalam merumuskan perbaikan pengajaran di sekolah dalam bentuk program yang lengkap; (2) kemampuan untuk membangkitkan dan memupuk kepercayaan pada diri sendiri dari guru-guru dan anggota staf sekolah lainnya; (3) kemampuan untuk membina dan memupuk kerja sama dalam mengajukan dan melaksanakan program-program supervisi; dan (4) kemampuan untuk mendorong dan membimbing guru-guru serta segenap staf sekolah lainnya agar mereka dengan penuh kerelaan dan tanggung jawab berpartisipasi secara aktif pada setiap usaha-usaha sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan sekolah itu sebaik-baiknya.

Wildavsky (Sudarwan Danim, 2002) mengemukakan bahwa salah satu preposisi tentang kebijakan pendidikan bagi kepala sekolah atau calon kepala sekolah, bahwa “kompetensi minimal seorang kepala sekolah adalah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keadministrasian sekolah; keterampilan hubungan manusiawi dengan staf, siswa dan masyarakat, dan keterampilan teknis instruksional dan non instruksional.”

Hal serupa dikemukakan oleh Kantz dalam Segiovanni (Sudarwan Danim, 1995) bahwa dalam keseluruhan mekanisme kerja manajemen sekolah sebagai proses sosial, mengemukan tiga jenis keterampilan yang seyogyanya dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu : (1) keterampilan teknis, yakni keterampilan yang berhubungan dengan pengetahuan, metode, dan teknik-teknik tertentu dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu; (2) keterampilan manusiawi yakni keterampilan yang menunjukkan kemampuan seorang manajer di dalam bekerja dengan orang lain secara efektif dan efisien; (3) keterampilan konseptual yakni keterampilan yang berkenaan dengan cara kepala sekolah memandang sekolah, keterkaitan sekolah dengan struktur di atasnya dan dengan pranata-pranata kemasyarakatan, serta program kerja sekolah secara keseluruhan.

Dilain pihak, Fred Luthans (1995) mengemukakan lima jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang manajer, yang mencakup : (1) Cultural flexibility; (2) Communication skills (3) Human Resources Development skills ; (4) Creativity ; dan (5) Self Management of learning. Kelima keterampilan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Cultural flexibility merupakan keterampilan yang merujuk kepada kesadaran dan kepekaan budaya, di mana seorang manajer dituntut untuk dapat menghargai nilai keberagaman kultur yang ada di dalam organisasinya. Kepala sekolah selaku manajer di sekolah sangat mungkin akan dihadapkan dengan warga sekolah, dengan latar kultur yang beragam, baik guru, tenaga administrasi maupun siswa. Oleh karenanya, kepala sekolah diuntut untuk dapat menghargai keberagaman kultur ini.

Communication skill merupakan keterampilan manajer yang berkenaan dengan kemampuan untuk berkomunikasi, baik dalam bentuk lisan, tulisan maupun non verbal. Keterampilan komunikasi amat penting bagi seorang kepala sekolah, karena hampir sebagian besar tugas dan pekerjaan kepala sekolah senantiasa melibatkan dan berhubungan orang lain. Komunikasi yang efektif akan sangat membantu terhadap keberhasilan organisasi secara keseluruhan.

Human Resources Development skills merupakan keterampilan manajer yang berkenaan dengan pengembangan iklim pembelajaran (learning climate), mendesain program pelatihan, pengembangan informasi dan pengalaman kerja, penilaian kinerja, penyediaan konseling karier, menciptakan perubahan organisasi, dan penyesuaian bahan-bahan pembelajaran. Dalam perspektif persekolahan, kepala sekolah dituntut untuk memiliki keterampilan dalam mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia di sekolahnya, sehingga mereka benar-benar dapat diberdayakan dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan di sekolah

Creativity merupakan keterampilan manajer yang tidak hanya berkenaan dengan pengembangan kreativitas dirinya sendiri, akan tetapi juga keterampilan untuk menyediakan iklim yang mendorong semua orang untuk menjadi kreatif. Sehubungan dengan hal ini, seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki keterampilan dalam menciptakan iklim kreativitas di lingkungan sekolah yang mendorong seluruh warga sekolah untuk mengembangkan berbagai kreativitas dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Self- management of learning merupakan keterampilan manajer yang merujuk kepada kebutuhan akan belajar yang berkesinambungan untuk mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan baru. Dalam hal ini, kepala sekolah dituntut untuk senantiasa berusaha memperbaharui pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

                      "Demikian Terimakasih"






PENGERTIAN SEBATAS MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH


Manajemen Sarana dan Prasarana
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah memerlukan dukungan sarana dan prasarana. Saranadan prasarana pendidikan merupakan material pendidikan yang sangat penting. Banyak sekolah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap sehingga sangat menunjang proses pendidikan di sekolah. Baik guru maupun siswa, merasa terbantu dengan adanya fasilitas tersebut. Namun sayangnya, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Tingkat kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana tidak dapat di pertahankan secara terus-menerus. Sementara itu, bantuan sarana dan prasarana pun tidak datang setiap saat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pengelolaan sarana dan prasarana secara baik agar kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dapat dipertahankan dalam waktu yang relatif lebih lama.

A.    Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
   Manajemen(Stooner:1982) adalah proses perencanaan,pengrganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber –sumber daya oragnisasi lainnya agar dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut (The Liang Gie, 1996) manajemen adalah segenap perbuatan untuk menggerakkan orang atau mengarahkan segala fasilitas dalam suatu usaha kerja sama untuk mencapai tujuan.Sedangkan(Siagian,1996)berpendapat,manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil untuk mencapai tujuan.[3]
Adapun mengenai Sarana dan prasarana pendidikan,keduanya tidaklah sama. Sarana pendidikan ialah semua fasilitas (pralatan, perlengkapan, bahan dan perabotan) yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan lancar, teratur, efektif dan efisien,contohnya seperti:gedung,ruang kelas,meja,kursi serta alat-alat media pengajaran, perpustakaan,kantor sekolah,ruang osis, tempat parkir dan ruang laboratotium. Adapun prasarana pendidikan ialah fasilitas secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran,contohnya seperti: halaman,kebun/taman sekolah, jalan menuju ke sekolah,tata tertib sekolah dan sebagainya.Penekanan pada pengertian tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat langsung dan prsarana bersifat tidak langsungdalam menunjang proses pendidikan.

Dengan demikian,manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan,meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan,penggunaan dan penghapusan.
Sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan itu sebaiknya dikelola dengan sebaik mungkin dengan mengikuti kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:
1.      Lengkap, siap dipakai setiap saat, kuat dan awet
2.      Rapi,indah,bersih,anggun dan asri sehingga menyejukkan pandangan dan perasaan siapa pun yang memasuki kompleks lembaga pendidikan
3. Kreatif,inovatif,responsif dan bervariasi sehingga dapat merangsang timbulnya imajinasi peserta didik
4.      Memiliki jangkauan waktu yang panjang melalui perencanaan yang matang untuk menghindari kecendrungan bongkar pasang bangunan
5.      Memiliki tempat khusus untuk beribadah maupun pelaksanaan kegiatan,sosio-relegius,seperti musholla atau masjid.
Ketentuan ini ketika diterapkan pada jenjang pendidikan yang berbeda, maka akan menghasilkan keputusan yang berbedapula,seperti pada ketentuan harus kreatif,inovatif, responsif dan bervariasi.Untuk penataan lingkungan dalam kompleks sekolah/madrasah/perguruan tinggi atau pesantren seharusnya rapi,indah, bersih, anggun dan asri.Keadaan ini setidaknya menjadikan peserta didik merasa betah (kerasan) berada di lembaga pendidikan, baik sewaktu proses pembelajaran berlangsung di kelas,waktu istirahat, ketika berkunjung ke sekolah,bahkan tamu-tamu dari luar juga diharapkan merasakan hal yang sama.

B. Tujuan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efesien.
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai; 1) menciptakan sekolah atau madrash yang bersih, rapi, indah sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah, 2) tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan.
Berkaitan dengan tujuan ini, Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan, ialah: 1) untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan saksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, 2) untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien, 3)untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
Secara lebih rinci tim pakar manajemen Universitas Negeri Malang mengidentifikasi beberapa hal mengenai tujuan sarana dan prasarana pendidikan,yaitu: 1) untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah  memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien, 2) untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien, 3) untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan diperlukan atau diperlukan.
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

C. Klasifikasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
   Saranapendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya dan berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran. Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan tahan lama. Dilihat dari bergerak atau tidaknya pada saat pembelajaran ada dua macam, yaitu bergerak dan tidak bergerak. Sementara jika dilihat dari hubungan sarana tersebut terhadap proses pembelajaran, ada tiga macam yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pembelajaran.


         Menurut Bafadal, sarna adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot secara langsung digunakan dalam proses pendidikan. Sara pendidikan dapat diklasifikasikan berdasarkan tigal hal, yaitu:
1.      Habis tidaknya
2.      Berdasarkan bergerak tidaknya
3. Berdasarkan hubungan dengan proses belajar mengajar.

     Sarana pendidikan habis pakai (tidaknya) merupakan bahan atau alat yang jika digunakan dapat habis dalam waktu relatif singkat. Contohnya, kapur tulis, tinta printer, kertas tulis dan bahan kimia untuk praktik. Kemudian, ada pula sarana pendidikan yang berubah bentuk misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang sering digunakan guru dalam mengajar. Selain itu, sarana pendidikan tahan lama adalah bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus-menerus atau berkali-kali dalam waktu yang relatif lama. Contohnya, meja dan kursi, komputer, atlas, globe dan alat-alat olahraga.
Sara pendidikan bergerak merupakan sarana pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah-tempatkan sesuai dengan kebutuhan para pemakainya. Contohnya, meja dan kuris, almari arsip dan alat-alat praktik. Kemudian, untuk sarana pendidika yang tidak bergerak adalah sarana pendidikan yang tidak dapat dipindahkan atau sangat sulit jika dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), saluran kabel listrik dan LCD yang dipasang permanen.
Dalam hubungannya dengan proses pembelajaran, sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pengajaran. Alat pelajaran adalah alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya buku, alat peraga, alat tulis dan alat praktik. Alat peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat mengkonkretkan meteri pembelajaran. Materi pelajaran yang tadinya abstrak dapat dikonkretkan melalui alat peraga sehingga siswa lebih mudah dalam menerima pelajaran. Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang berfungsi sebagai perantara (medium) dalam proses pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media pengajaran ada tiga jenis, yaitu visual, audio dan audiovisual.
Adapun prasaran pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu prasarana langsung dan prasarana tidak langsung; 1) prasarana pendidikan secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, ruang komputer dan ruang laboratorium, 2) prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk menunjang belajar mengajar, tetapi secara tidak langsung sangat menunjang proses belajar mengajar, seperi ruang kantor, kantin sekolah, tanah, jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman dan tempat parkir kendaraan.


KESIMPULAN
            Manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
            Dan tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Adapun Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya dan berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran. Adapun prasaran pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu prasarana langsung dan prasarana tidak langsung.



DAFTAR PUSTAKA
Barnawi & Arifin, M. 2014. Manajemen Sarana&Prasarana Sekolah. (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media)
Handoko,Tani. 2016. Manajemen, (Yogyakarta: BPFE) cet. Ke 3.
Mutohar, Prim Masrokan. 2013. Manajemen Mutu Sekolah. (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media)
Indrawan, Irjus. 2015. Pengantar Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. (Yogyakarta: Deepublish)

Sabtu, 20 Juni 2020

KEBIJAKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) SECARA EFEKTIF

Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

 
1.1  Latar Belakang
 Reformasi di bidang pendidikan dewasa ini merupakan sesuatu yang mesti dilakukan.
Dua faktor yang melatarbelakanginya adalah faktor eksternal yaitu adanya tuntutan persaingan global di era kesejagatan dan faktor internal, yaitu perlunya penyesuaian sistem pendidikan dengan kebijakan otonomi daerah yang menuntut adanya desentralisasi bidang pendidikan.
Dengan telah dimulainya era otonomi daerah di Indonesia, maka sistem pendidikan yang sentralistis, secara normatif, perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan mesti disesuaikan dengan kebutuhan desentralisasi bidang pendidikan yang merupakan konsekuensi logis dari diberlakukannya otonomi daerah.
Otonomi daerah pada dasarnya merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahdidaerah.
Dengan desentralisasi, pemerintah pusat menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah daerah sehingga pada akhirnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah. Dengan ditetapkannya kebijakan otonomi daerah mulai dari awal 200, daerah-daerah otonomi yang berbasis di kabupaten dan kota pun lahir di Indonesia. Sebagai daerah otonomi, daerah kabupaten/kota memilki hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
Dengan otonomi daerah ini diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan. Salah satu bidang pemerintahan yang didesentralisasikan adalah bidang pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam desentralisasi pendidikan khususnya pada pendidikan formal yaitu penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) merupakan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah secara mandiri. Indikasi MBS tampak pada wawasan segenap personal sekolah yang berorientasi pada mutu, pemberdayaan potensi sekolah yang dikoordinasi oleh pimpinan sekolah secara transformasional, peran aktif semua pihak terkait dalam pelaksanaan, pengendalian mutu, dan keberhasilan pendidikan di sekolah bersama sekolah, masyarakat dan pemerintah secara proporsional.
Kebijakan MBS memberi peluang sekolah untuk menjadi makin unggul. Sekolah ber-MBS artinya dalam menyelenggarakan manajemen pengelolaannya berorientasi pada kepentingan sekolah. Secara mandiri sekolah menentukan visi, misi, tujuan dan segala aktivitas pelaksanaannya. Kurikulum sekolah MBS disusun sesuai tujuan sekolah, sebagai hasil kesepakatan kehendak sekolah,  orang tua, dan masyarakat terutama  pengguna lulusan sekolah.
Segala aktivitas pendidikan di sekolah diorientasikan untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah yang bersangkutan. Kontribusi orang tua dan masyarakat terhadap sekolah tidak hanya tanggung jawab finansial terhadap penyediaan sarana prasarana pendidikan di sekolah, tetapi juga tanggung jawab terhadap pengendalian mutu sekolah. Fungsi pengawasan pun dilakukan oleh orang tua dan masyarakat terhadap sekolah secara utuh dan menyeluruh.
Bertambahnya sekolah ber-MBS di seluruh Indonesia baik secara kuantitas maupun kualitas akan semakin memunculkan sekolah unggulan. Sebuah obsesi jika semua sekolah ber-MBS maka  kompetisi  unggul dari yang unggul menjadi wacana. Daya saing secara global dalam hal ini akan memberi aroma positif terhadap pendidikan di Indonesia.
Kebijakan MBS memberi otonomi terhadap sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah secara mandiri. Tetapi otonomi tersebut tidak serta merta menjadikan sekolah melepaskan diri dari kontrol pemerintah. Aturan kelembagaan yang bersifat fungsional operasional sebagai bagian dari lembaga negara di bidang pendidikan, tentu  tetap berlaku.
Kondisi negara Indonesia yang pluralistik dengan berbagai suku bangsa dan daerah dari kepulauan besar kecil  serta wilayah terpisah di seluruh nusantara menjadi permasalahan tersendiri dalam mengimplementasikan kebijakan MBS. Untuk kepentingan pemetaan dan  penentuan jenis pelayanan pemerintah dalam bidang pendidikan terhadap kebutuhan seluruh rakyat, ditetapkanlah Standar Nasional Pendidikan (SNP).

1.2  Rumusan Masalah
Untuk membatasi permasalahan dalam pembahasan, maka dalam makalah ini akan membahas tentang ”Administrasi Pendidikan dalam Praktik  MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)” yang meliputi:
1.    Apa pengertian kebijakan?
2.Bagaimana konsep MBS dalam pendidikan?
3.Apa yang menjadi landasan kebijakan MBS?
4.Bagaimana dampak dari penerapan MBS?

1.3  Tujuan Penulisan 
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.   Agar kita lebih mengenal dan memahami pengertian kebijakan.
2.   Agar kita mengetahui konsep MBS dalam pendidikan.
3.   Agar kita lebih mengenal dan memahami landasan kebijakan penerapan MBS.
4.Agar kita mengetahui dampak dari penerapan MBS.
2.1  Pengertian Kebijakan
Secara harifah ilmu kebijakan adalah terjemahan langsung dari kata policy science (Dror, 1968: 6-8 ). Beberapa penulis besar dalam ilmu ini, seperti William Dunn, Charles Jones, Lee Friedman, dan lain-lain, menggunakan istilah public policy dan public policy analysis dalam pengertian yang tidak berbeda. Istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan pemerintah karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian public itu sendiri dalam bahasa Indonesia yang berarti pemerintah, masyarakat, atau umum.
Kata policy secara etimologis berasal dari kata polis dalam bahasa Yunani (Greek), yang berarti negara-kota. Dalam bahasa latin kata ini menjadi politia, artinya negara. Masuk ke dalam bahasa Inggris lama (Middle English), kata tersebut menjadi policie, yang pengertiannya berkaitan dengan urusan perintah atau administrasi pemerintah (Dunn,1981:7). Dalam pengertian umum kata ini seterusnya diartikan sebagai,”…a course of action intended to accomplish some end” (Jones, 1977:4) atau sebagai “…whatever government chooses to do or not to do” (Dye, 1975:1). Uniknya dalam bahasa Indonesia, kata “kebijaksanaan” atau “kebijakan” yang diterjemahkan dari kata policy tersebut mempunyai konotasi tersendiri. Kata tersebut mempunyai akar kata bijaksana atau bijak yang dapat disamakan dengan pengertian wisdom, yang berasal dari kata sifat wise dalam bahasa Inggris. Dengan pengertian ini, sifat bijaksana dibedakan orang dari sekedar pintar (clever) atau cerdas (smart). Pintar bisa berarti ahli dalam satu bidang ilmu, sementara cerdas biasanya diartikan sebagai sifat seseorang yang dapat berpikir cepat atau dapat menemukan jawaban bagi suatu persoalan yang dihadapi secara cepat (Buchari Zainun dan Said Zainal Abidin, 1988:7-10).
Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebijakan. Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Definisi ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan”. Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik (a projected program of goals, values, and practices). Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal), sasaran (objective) atau kehendak (purpose).
Bertolak dari definisi-definisi di atas, Jones merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and repeatitiveness associated with efforts in and through government to resolve public problems” (perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Membaca devinisi-definisi yang telah disebutkan, dapatlah kita simpulkan bahwa kebijakan adalah suatu keputusan yang diambil untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan, nilai, dan praktik yang di dalamnya terdapat unsur legalitas (kepemerintahan). Definisi ini memberi makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis. (http://massofa.wordpress.com/2008/11/13/kajian-ilmu-kebijakan-dan-pengertian-kebijakan/9 Agustus 2010)

2.2  Konsep Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
2.2.1  Sejarah MBS
Konsep manajemen berbasis sekolah pertama sekali muncul di Amerika Serikat. Hal itu dilatarbelakangi oleh masyarakat yang pada saat itu mempertanyakan tentang relevansi dan korelasi pendidikan yang diselenggarakan di sekolah dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Kinerja sekolah pada saat itu dianggap tidak sesuai dengan tuntutan peserta didik untuk terjun ke dunia usaha dan sekolah dianggap tidak mampu meberikan hasil dalam konteks kehidupan ekonomi kompetitif secara global. Fenomena tersebut diantisipasi dengan melakukan upaya perubahan terhadap manajemen sekolah. Dengan begitu muncullah penataan sekolah melalui konsep MBS yang diartikan sebagai wujud dari reformasi pendidikan yang memodifikasi struktural pemerintahan ke sekolah dengan pemberdayaan sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional (Sagala, 2004).
Manajemen MBS merupakan model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipasi yang melibatkan warga sekolah seperti guru, peserta didik, kepala sekolah, karyawan, orangtua peserta didik, dan masyarakat yang berhubungan program sekolah sehingga rasa memiliki warga sekolah dapat meningkat rasa tanggung jawab dan dedikasi warga sekolah. Dengan menggunakan MBS, sekolah diharapkan lebih mandiri dan mampu menentukan arah pengembangan sesuai dengan kondisi dan tuntutan lingkungan masyarakat.

2.2.2   Tujuan Penerapan Model MBS

Desain pengelolaan sekolah menggunakan MBS bertujuan memberikan kekuasaan dan meningkatkan partisipasi sekolah dalam memperbaiki kinerja sekolah mencakup kepemimpinan sekolah, profesionalisme guru, layanan belajar peserta didik yang bermutu, manajemen sekolah yang bermutu, prtisipasi orangtua peserta didik dan masyarakat. 
Menurut Satory (2001:5) penerapan MBS bertujuan:
1. Meningkatkan mutu pendidikan dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdaya sumber daya dan potensi yang tersdia.
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
3.    Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orangtua, sekolah, dan pemerintah tentang mutu sekolah.
4.    Meningkatkan kompetensi yang sehat antarsekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

2.2.3   Prinsip MBS
Penggunaan model MBS menunjukkan bahwa manajemen sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pengayaan kurikulum dalam berbagai bentuk. Misalnya menambah mata pelajaran yang ingin ditingkatkan kadar dan mutu pembejarannya, memperkaya pokok atau subpokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dan relevan dengan konteks kebutuhan anak di sekolah, dan memberi perhatian khusus pada pengembangan bakat dan minat peserta didik.
Sesuai dengan prinsip tersebut, sekolah memiliki kewenangan menetapkan sumber pelajaran, fasilitas dan alat pembelajaran yang diperlukan seperti buku sumber atauu bahan texs book mata pelajaran yang akan dipakai, alat peraga dan media pendidikan, bahan-bahan yang digunakan di laboratorium dan bengkel kerja, dan melakukan pertumbuhan jabatan guru mapun tenaga kependidikan guna meningkatkan kinerja sekolah.

2.2.4   Karakteristik MBS

Manajemen berbasis sekolah menurut Sagala (2010: 161) memiliki karakteristik sama dengan sekolah yang efektif, yaitu:
1.    Memiliki output, yaitu prestasi pembelajaran dan manajemen sekolah yang efektif.
2.    Efektifitas proses belajar mengajar yang tinggi
3.    Peran kepala sekolah yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia.
4.    Lingkungan dan iklim belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga manajemen sekolah lebih efektif.
5.    Melakukan analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kerja,, hubungan kerja, dan imbalan jasa tenaga kependidikan dan guru yang dapat memenuhi kebutuhan nafkah hidupnya sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
6.    Pertanggungjawaban sekolah terhdap keberhasilan program yang telah dilaksanakan.
7.    Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang sepantasnya dilakukan oleh sekolah sesuai kebutuhan riil untuk meningkatkan mutu layanan belajar. 

2.2.5   Pengertian MBS

Setelah mengetahui sejarah MBS, tujuan, prinsip, dan karakteristiknya, tersebutlah definisi MBS. Istilah manajemen sekolah sering disandingkan dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan berbeda; pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat manajemen lebih luas dari pada administrasi (administrasi merupakan inti dari manajemen); dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi.
Dalam makalah ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu:
1. Merencanakan (planning),
2. Mengorganisasikan (organizing),
3. Mengarahkan (directing),
4. Mengkoordinasikan (coordinating),
5. Mengawasi (controlling), dan
6. Mengevaluasi (evaluation).
Gaffar (1989) mengemukakan bahwa manjemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang sistematik, sistemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Usaha mewujudkan pendidikan nasional salah satunya ditempuh melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau (School Based Management). Di mancanegara, seperti Amerika Serikat, pendekatan ini sebenarnya telah berkembang cukup lama. Munculnya gagasan ini dipicu oleh ketidakpuasan atau kegerahan para pengelola pendidikan pada level operasional atas keterbatasan kewenangan yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara mandiri.
Di Indonesia, gagasan penerapan pendekatan ini muncul sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai paradigma baru dalam pengoperasian sekolah. Selama ini, sekolah hanyalah kepanjangan tangan birokrasi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan politik pendidikan. Para pengelola sekolah sama sekali tidak memiliki banyak kelonggaran untuk mengoperasikan sekolahnya secara mandiri.
Apa saja muatan kurikulum pendidikan di sekolah adalah urusan pusat, kepala sekolah dan guru harus melaksanakannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Anggaran pendidikan mengalir dari pusat ke daerah menelusuri saluran birokrasi dengan begitu banyak simpul yang masing-masing menginginkan bagian. Tidak heran jika nilai akhir yang diterima di tingkat paling operasional telah menyusut lebih dari separuhnya.
MBS adalah upaya serius yang rumit, yang memunculkan berbagai isu kebijakan dan melibatkan banyak lini kewenangan dalam pengambilan keputusan serta tanggung jawab dan akuntabilitas atas konsekuensi keputusan yang diambil. Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat perlu memahami benar pengertian MBS, manfaat, masalah-masalah dalam penerapannya, dan yang terpenting adalah pengaruhnya terhadap prestasi belajar murid. Manajemen berbasis sekolah dapat bermakna adalah desentralisasi yang sistematis pada otoritas dan tanggung jawab tingkat sekolah untuk membuat keputusan atas masalah signifikan terkait penyelenggaraan sekolah dalam kerangka kerja yang ditetapkan oleh pusat terkait tujuan, kebijakan, kurikulum, standar, dan akuntabilitas.
Tampaknya pemerintah dari setiap negara ingin melihat adanya transformasi sekolah. Transformasi diperoleh ketika perubahan yang signifikan, sistematik, dan berlanjut terjadi, mengakibatkan hasil belajar siswa yang meningkat di segala keadaan (setting), dengan demikian memberikan kontribusi pada kesejahteraan ekonomi dan sosial suatu negara. Manajemen Berbasis Sekolah selalu diusulkan sebagai satu strategi untuk mencapai transformasi sekolah.

2.2.6   Manfaat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
MBS adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan dearah ke tingkat sekolah. MBS pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Dalam pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditempatkan di tingkat sekolah dan bukan di tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting itu, MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para murid. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
Para pendukung MBS menyatakan bahwa pendekatan ini memiliki lebih banyak maslahatnya ketimbang pengambilan keputusan yang terpusat. Maslahat itu antara lain menciptakan sumber kepemimpinan baru, lebih demokratis dan terbuka, serta menciptakan keseimbangan yang pas antara anggaran yang tersedia dan prioritas program pembelajaran. Pengambilan keputusan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan meningkatkan motivasi dan komunikasi (dua variabel penting bagi kinerja guru) dan pada gilirannya meningkatkan prestasi belajar murid. MBS bahkan dipandang sebagai salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan guru dan staf yang berkualitas tinggi (http//:kebijakan-mbs/manajemen-berbasis-sekolah/mbs-kumpulan-makalah-bantuan-bahan-makalah-pendidikan.htm).
Penerapan MBS yang efektif secara spesifik mengidentifikasi beberapa manfaat spesifik dari penerapan MBS sebagai berikut :
1.    Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran
2.    Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
3.    Mendorong munculnya kreativitas dalam merancangbangunprogrampembelajaran.
4.    Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
5.    Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
6.    Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

2.3    Landasan Kebijakan MBS

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bagian penjelasan pasal 51 ayat 1; “Manajemen berbasis sekolah atau madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah atau madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan”. Definisi MBS diuraikan lebih rinci sebagai suatu pendekatan politik yang bertujuan untuk melakukan redesain terhadap pengelolaan sekolah dengan memberikan kekuasaan pada kepala sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kinerja sekolah yang mencakup guru, siswa, kepala sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat (Fattah, 2004). MBS atau school based management sendiri merupakan sebuah upaya adaptasi dari paradigma pendidikan baru yang berasaskan desentralisasi. MBS memberikan otoritas pada sekolah untuk mengembangkan prakarsa yang positif untuk kepentingan sekolah.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, konsep MBS memiliki instrumen kunci yang dikenal dengan nama Komite Sekolah. Tidak hanya itu, menurut Dr. JC Tukiman Taruna, seorang pakar pendidikan, implementasi MBS secara ideal mensyaratkan beberapa hal yaitu (1) peningkatan kualitas manajemen sekolah yang terlihat melalui transparansi keuangan, perencanaan partisipatif, dan tanggung-gugat (akuntabilitas), (2) peningkatan pembelajaran melalui PAKEM (Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan), dan (3) peningkatan peran serta masyarakat melalui intensitas kepedulian masyarakat terhadap sekolah (Kusmanto, 2004).
Implementasi MBS pada tingkat satuan pendidikan bukan sekedar luapan semangat desentralisasi yang berlebihan. MBS dilaksanakan semata karena berlandaskan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 ayat 1: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah”. Legalisasi pelaksanaan MBS juga termuat dalam peraturan turunan undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 1: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”. Keberadaan Komite Sekolah sebagai instrumen kunci dalam pelaksanaan MBS juga tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 2: “Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah atau madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan”.
Sementara itu lampiran Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan memuat secara lebih terperinci tentang (a) perencanaan program, (b) pelaksanaan rencana kerja, (c) pengawasan dan evaluasi, (d) kepemimpinan sekolah atau madrasah, (e) sistem informasi manajemen, dan (f) penilaian khusus.
Depdiknas memberikan 10 alasan dibalik pemberlakuan kebijakan MBS, sebagaimana berikut (Irawan, dkk, 2004):
1.        Bila sekolah memiliki otonomi yang lebih besar maka sekolah akan lebih leluasa dalam mengekspresikan keaktifan atau kreatifitasnya dalam meningkatkan mutu sekolah;
2.        Bila sekolah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber dayanya maka sekolah akan lebih lincah dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah;
3.        Bila sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada maka sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dalam memajukan sekolah;
4.        Bila sekolah lebih mengetahui input pendidikan lembaganya maka sekolah dapat mendayagunakannya dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik;
5.        Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolah;
6.        Bila masyarakat sekitar sekolah mengontrol penggunaan sumber daya pendidikan maka penggunaannya akan menjadi lebih efektif dan efisien;
7.        Bila seluruh warga sekolah dan masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan sekolah maka akan tercipta transparansi dan demokrasi yang sehat;
8.        Bila sekolah bertanggung jawab secara langsung terhadap orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah, maka sekolah akan berupaya secara optimal dalam pelaksanaan pencapaian mutu pendidikan yang telah direncanakan;
9.        Dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah, maka sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lainnya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya yang lebih inovatif;
10.    Sekolah dapat melakukan respon yang lebih cepat terhadap aspirasi masyarakat yang berubah dengan cepat.
Dari kesepuluh alasan yang dikemukakan oleh Depdiknas tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama pemberlakuan kebijakan MBS adalah peningkatan mutu pendidikan melalui model pengelolaan sekolah yang lebih demokratis. Menurut Slamet PH (Irawan, dkk, 2004) secara empiris, memang MBS perlu diimplementasikan sebab model pengelolaan sekolah secara sentralistis yang telah cukup lama diterapkan terbukti kurang mengakomodasi kebutuhan sekolah, menumpulkan daya kreatifitas sekolah, dan mengikis habis sense of belonging warga sekolah terhadap sekolahnya.

2.4    Dampak Penerapan MBS

MBS dipandang sebagai alternatif dari pola umum pengoperasian sekolah yang selama ini memusatkan wewenang di kantor pusat dan daerah. MBS adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan dearah ke tingkat sekolah. Dengan demikian, MBS pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Dalam pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditempatkan di tingkat sekolah dan bukan di tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting itu, MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para murid. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
MBS juga dipandang dapat meningkatkan prestasi belajar murid lebih mungkin meningkat jika manajemen pendidikan dipusatkan di sekolah ketimbang pada tingkat daerah. Para kepala sekolah cenderung lebih peka dan sangat mengetahui kebutuhan murid dan sekolahnya ketimbang para birokrat di tingkat pusat atau daerah. Lebih lanjut dinyatakan bahwa reformasi pendidikan yang bagus sekalipun tidak akan berhasil jika para guru yang harus menerapkannya tidak berperan serta merencanakannya.
Penerapan MBS yang efektif secara spesifik mengidentifikasi beberapa manfaat spesifik dari penerapan MBS adalah (Gunawan, 2010) :
a.  Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran.
b.  Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
c.  Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
d.  Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
e.  Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
f.  Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

2.4.1   Pengaruh MBS Terhadap Peran Pemerintah Pusat, Daerah, dan Dewan Sekolah

MBS menyebabkan pejabat pusat dan kepala dinas serta seluruh jajarannya lebih banyak berperan hanya sebagai fasilitator pengambilan keputusan di tingkat sekolah. Pemerintah pusat, dalam rangka pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu saja masih menjalankan politik pendidikan secara nasional. Pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan yang antara lain mencakup standar kompetensi, standar fasilitas dan peralatan sekolah, standar kepegawaian, standar kualifikasi guru, dan sebagainya.
Penerapan standar disesuaikan dengan keadaan daerah. Standar ini kemudian dioperasionalkan oleh pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) dengan melibatkan sekolah-sekolah di daerahnya. Namun, pemerintah pusat dan daerah harus lebih rela untuk memberi kesempatan bagi setiap sekolah yang telah siap untuk menerapkannya secara kreatif dan inovatif. Jika tidak, sekolah akan tetap tidak berdaya dan guru akan terpasung kreativitasnya untuk berinovasi. Pemerintah harus mampu memberikan bantuan jika sekolah tertentu mengalami kesulitan menerjemahkan visi pendidikan yang ditetapkan daerah menjadi program-program pendidikan yang berkualitas tinggi. Pemerintah daerah juga masih bertanggung jawab untuk menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
2.4.1.1 Pengambilan Keputusan di Tingkat Sekolah
Dalam hampir semua model MBS, setiap sekolah memperoleh anggaran pendidikan dalam jumlah tertentu yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah daerah menentukan jumlah yang masuk akal anggaran total yang diperlukan untuk pelaksanaan supervisi pendidikan di daerahnya, seperti biaya administrasi dan transportasi dinas, dan mengalokasikan selebihnya ke setiap sekolah. Alokasi ke setiap sekolah ini ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan jumlah dan jenis murid di setiap sekolah.
2.4.1.2 Syarat Penerapan MBS
Perlu diadakan pelatihan dalam bidang-bidang seperti dinamika kelompok, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, penanganan konflik, teknik presentasi, manajemen stress, serta komunikasi antarpribadi dalam kelompok. Pelatihan ini ditujukan bagi semua pihak yang terlibat di sekolah dan anggota masyarakat, khususnya pada tahap awal penerapan MBS. Untuk memenuhi tantangan pekerjaan, kepala sekolah kemungkinan besar memerlukan tambahan pelatihan kepemimpinan. Dengan kata lain, penerapan MBS mensyaratkan yang berikut.
a.MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
b.MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap.
c. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
d.Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
e.  Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
f.  Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.

2.4.2 Hambatan dalam Penerapan MBS

Beberapa hambatan yang mungkin dihadapi pihak-pihak berkepentingan dalam penerapan MBS adalah:
1.    Tidak Berminat Untuk Terlibat
Sebagian orang tidak menginginkan kerja tambahan selain pekerjaan yang sekarang mereka lakukan. Mereka tidak berminat untuk ikut serta dalam kegiatan yang menurut mereka hanya menambah beban. Anggota dewan sekolah harus lebih banyak menggunakan waktunya dalam hal-hal yang menyangkut perencanaan dan anggaran. Akibatnya kepala sekolah dan guru tidak memiliki banyak waktu lagi yang tersisa untuk memikirkan aspek-aspek lain dari pekerjaan mereka. Tidak semua guru akan berminat dalam proses penyusunan anggaran atau tidak ingin menyediakan waktunya untuk urusan itu.
2.    Tidak Efisien
Pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatif adakalanya menimbulkan frustrasi dan sering kali lebih lamban dibandingkan dengan cara-cara yang otokratis. Para anggota dewan sekolah harus dapat bekerja sama dan memusatkan perhatian pada tugas, bukan pada hal-hal lain di luar itu.
3.    Pikiran Kelompok
Setelah beberapa saat bersama, para anggota dewan sekolah kemungkinan besar akan semakin kohesif. Di satu sisi hal ini berdampak positif karena mereka akan saling mendukung satu sama lain. Di sisi lain, kohesivitas itu menyebabkan anggota terlalu kompromis hanya karena tidak merasa enak berlainan pendapat dengan anggota lainnya. Pada saat inilah dewan sekolah mulai terjangkit pikiran kelompok. Ini berbahaya karena keputusan yang diambil kemungkinan besar tidak lagi realistis.
4.    Memerlukan Pelatihan
Pihak-pihak yang berkepentingan kemungkinan besar sama sekali tidak atau belum berpengalaman menerapkan model yang rumit dan partisipatif ini. Mereka kemungkinan besar tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang hakikat MBS sebenarnya dan bagaimana cara kerjanya, pengambilan keputusan, dan komunikasi.
5.    Kebingungan Atas Peran dan Tanggung Jawab Baru
Pihak-pihak yang terlibat kemungkinan besar telah sangat terkondisi dengan iklim kerja yang selama ini mereka geluti. Penerapan MBS mengubah peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan yang mendadak kemungkinan besar akan menimbulkan kejutan dan kebingungan sehingga mereka ragu untuk memikul tanggung jawab pengambilan keputusan.
6.    Kesulitan Koordinasi
Setiap penerapan model yang rumit dan mencakup kegiatan yang beragam mengharuskan adanya koordinasi yang efektif dan efisien. Tanpa itu, kegiatan yang beragam akan berjalan sendiri ke tujuannya masing-masing yang kemungkinan besar sama sekali menjauh dari tujuan sekolah. Apabila pihak-pihak yang berkepentingan telah dilibatkan sejak awal, mereka dapat memastikan bahwa setiap hambatan telah ditangani sebelum penerapan MBS. Dua unsur penting adalah pelatihan yang cukup tentang MBS dan klarifikasi peran dan tanggung jawab serta hasil yang diharapkan kepada semua pihak yang berkepentingan. Selain itu, semua yang terlibat harus memahami apa saja tanggung jawab pengambilan keputusan yang dapat dibagi, oleh siapa, dan pada level mana dalam organisasi.

Berdasarkan hasil penelitian MCW (Malang Corruption Watch) di kota Malang dan ICW (Indonesia Corruption Watch) di kota Jakarta terdapat beberapa hal yang menyebabkan gagalnya penerapan MBS dalam dunia pendidikan di sekolah, diantaranya adalah:

1.    Kurangnya pemahaman kepala sekolah dan guru untuk terlibat dalam pengembangan MBS disebabkan karena mereka sudah terbiasa dan terpola dengan model manajemen lama yang begitu sentralistis, walaupun mereka sudah mendapatkan petunjuk mengenai implementasi MBS secara teknis. Selain itu, guru juga kurang memahami bagaimana melakukan sinergi antara MBS dengan proses belajar mengajar di kelas.
2.    Penerapan MBS dipahami oleh kepala sekolah hanya sebatas membentuk Komite Sekolah sebagai pengganti BP3 dan dijadikan alat untuk melegitimasi mengambil keputusan untuk menaikkan SPP dan iuran lainnya seperti sumbangan pembangunan gapura, pagar, gedung sekolah, dan lain-lain. Demikian pula dengan perencanaan anggaran sekolah yang pembuatannya masih dimonopoli oleh kepala sekolah, pelibatan komite sekolah hanya sebatas ‘cap stempel’ belaka.
3.    Kultur masyarakat yang masih begitu feodalistik sehingga sulit untuk menjalankan aktifitas yang demokratis. Masyarakat yang telah terbunuh karakter dan kreatifitasnya selama puluhan tahun dibawah rezim yang otoriter, tentu akan mengalami kesulitan yang teramat sangat bila diberikan keleluasaan dalam bertindak sebab mereka telah terbiasa hidup dibawah panduan.
4.    Hegemoni pemerintah terhadap segala bentuk kehidupan masyarakatPrinsip MBS pengelolaan pendidikan secara desentralisasi, namun kenyataannya jumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan hingga bagian paling teknis sekalipun, justru semakin banyak, yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan konsep MBS, misalnya antara UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
5.    Intervensi pihak asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan kepentinganPenerbitan kebijakan pendidikan berbasis ketersediaan proyek lembaga donor asing sudah bukan temuan baru lagi. Fakta mengungkapkan puluhan proyek MBS yang digulirkan oleh lembaga donor asing ternyata dana totalnya mencapai puluhan trilyun rupiah. Implementasi MBS berbasis proyek menyebabkan penerapan MBS yang asal-asalan dan ala kadarnya, hanya sekedar untuk memenuhi target laporan.
6.    Pemerintah tidak memiliki filsafat pendidikan yang jelas dalam gerak langkah pembangunan pendidikan di IndonesiaHal ini menyebabkan kesimpangsiuran aktifitas yang terjadi di dunia pendidikan karena tidak adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat (Tilaar, 2004).
(http://thantien.blog.friendster.com/2008/09/hubungan-antara-asesmen-kebutuhan-pengambilan-keputusan-dan-manajemen-berbasis-sekolah/)

    3.   Simpulan

Kebijakan adalah suatu keputusan yang diambil untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan, nilai, dan praktik yang di dalamnya terdapat unsur legalitas (kepemerintahan). Kebijakan pemerintah dalam administrasi (manajemen) pendidikan yang terbaru adalah MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS merupakan suatu pendekatan politik yang bertujuan untuk melakukan redesain terhadap pengelolaan sekolah dengan memberikan kekuasaan pada kepala sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kinerja sekolah yang mencakup guru, siswa, kepala sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Landasan yuridis terhadap pelaksanaan MBS terdapat dalam perundangan-undangan, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bagian penjelasan pasal 51 ayat 1 dan juga peraturan turunan undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 1.
MBS menyebabkan pejabat pusat dan kepala dinas serta seluruh jajarannya lebih banyak berperan hanya sebagai fasilitator pengambilan keputusan di tingkat sekolah. Penerapan MBS memberikan berbagai dampak dalam peningkatan mutu pendidikan. Diantara dampaknya seperti terciptanya lingkungan belajar yang efektif bagi siswa dan dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. Namun, juga banyak terdapat hambatan dalam menjalankannya seperti pihak-pihak struktural sekolah yang tidak ingin mendapat tambahan pekerjaan dan ketidakpahaman mereka terhadap aplikasi MBS itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Said Zainal. Edisi Revisi, 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur siwah .

Fattah, Nanang. 2004. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah. Pustaka Bani Quraisy: Bandung.

Gunawan, Imam. 2010. MBS, Pendekatan dalam Manajemen Pendidikan Sekolah. [Online]. Tersedia: http://masimamgun.blogspot.com/. [7 Agustus 2010].

Irawan, Ade, dkk. 2004. Mendagangkan Sekolah: Studi Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah Di DKI Jakarta. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Kusmanto. 2004. Menyoal Manajemen Berbasis Sekolah. Republika, Sabtu, 20 Maret 2004, halaman 6.


Sagala, Syaiful. 2010. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: PT Alvabeta.

http://thantien.blog.friendster.com/2008/09/hubungan-antara-asesmen-kebutuhan-pengambilan-keputusan-dan-manajemen-berbasis-sekolah/ [9 Agustus 2010

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI BROMETER KUALITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH YANG DIPIMPINNYA

Pendidikan di papua dikelolah dan dioperasikan oleh dua kelompok besar yaitu NEGERI dan YAYASAN  NEGERI : Dikelolah oleh Pemerintah dan YAYA...